PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Beasiswa Responsif Gender harus dialokasikan paling sedikit 40% bagi siswa atau mahasiswa perempuan sesuai dengan data terpilah pada madrasah atau perguruan tinggi agama masing-masing.
