PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGGARAN
(1) Penganggaran Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (2) Penganggaran Beasiswa Responsif Gender bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Negeri dilakukan oleh Perguruan Tinggi Agama Negeri masing-masing. (3) Penganggaran Beasiswa Responsif Gender bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Swasta dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
