PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Beasiswa Responsif Gender bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari keluarga miskin untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.
