PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 84
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
