PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 85
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara otonom, tertib, wajar, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
