PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 83
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN
(1) Rektor, Senat, Dekan, dan Direktur dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. (3) Tata cara pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
