PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian, penyusunan rencana, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, serta advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
