PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. bagian administrasi umum dan keuangan; b. bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; dan c. kelompok jabatan fungsional.
