PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, bagian administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan
pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; d. pelaksanaan advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan; e. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; f. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
