PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon Aceh dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada STAIN GPA. (2) Pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon Aceh yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada STAIN GPA.
