Pasal 39
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama ini: a. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAIN GPA. b. Semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon Aceh tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Ketua STAIN GPA yang pertama dilakukan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Sebelum ditetapkannya Statuta STAIN GPA, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang MENETAPKAN senat STAIN GPA dan tata cara pengambilan keputusan senat STAIN GPA.
