PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 20
BAB 8 — PUSAT
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
