PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 19
BAB 8 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi: a. penyusunan rencana kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemantauan dan penilaian program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. publikasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
