PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 14
BAB 7 — PROGRAM PASCASARJANA
(1) Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran di tingkat pascasarjana, dalam rangka menghasilkan lulusan magister dan/atau tenaga spesialis di bidang ilmu keagamaan Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Pascasarjana STAIN GPA dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
