PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 13
BAB 6 — JURUSAN
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan memiliki sikap sesuai dengan tujuan kurikulum. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Ketua STAIN GPA dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
