PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 18
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengawasan pendidikan agama pada satuan pendidikan dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Agama.
