Pasal 19
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengawas pendidikan agama bertugas melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya pendidikan agama pada sekolah yang meliputi penilaian, pembinaan, pemantauan, penelitian, pelaporan dan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agama sesuai dengan standar nasional pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan agama dan tujuan pendidikan nasional. (2) Pengawas pendidikan agama berwenang: a. melakukan pemantauan, penilaian, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah; b. melakukan pembinaan terhadap guru pendidikan agama; c. melakukan penelitian tindakan kepengawasan, penelitian sekolah dan penelitian kelas terkait dengan penyelenggaraan pendidikan agama; d. menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah; e. memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tentang penyelenggaraan pendidikan agama; f. memberikan penilaian guru pendidikan agama dan rekomendasi dalam rangka mutasi dan promosi; g. menerapkan metode kerja yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik profesi;dan h. memberikan masukan untuk pengembangan pendidikan agama di sekolah.
