Pasal 17
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan Guru Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri. (2) Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya. (5) Organisasi profesi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi FKG-PA, KKG-PA, MGMP-PA dan organisasi profesi sejenis.
