Pasal 14
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri. (2) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh sekolah atau penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. (4) Dalam hal sekolah atau penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menyediakan guru pendidikan agama, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru sesuai dengan kebutuhan. (5) Penyediaan guru oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses verifikasi kelayakan untuk mendapat bantuan guru. (6) Kebutuhan jumlah guru pendidikan agama ditetapkan oleh Menteri.
