PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 13
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama.
