PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 15
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama, Pemerintah dapat menugaskan pembina pendidikan agama untuk mengajar pendidikan agama di sekolah. (2) Pembina pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
