PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama...
Pasal 8
(1) Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur administrasi satuan pendidikan keagamaan Katolik negeri. (2) Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas tata usaha. (3) Petugas tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
