PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama...
Pasal 4
(1) Organisasi SMAKN terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah; c. urusan tata usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan SMAKN, dibentuk unit penunjang. (3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit keagamaan; b. unit perpustakaan; dan c. unit laboratorium. (4) Bagan organisasi SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
