PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama...
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SMAKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan mata pelajaran ilmu keagamaan Katolik dan ilmu umum; b. penanaman dan pengembangan nilai kewarganegaraan kepada peserta didik untuk memperkuat komitmen kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan pengembangan diri dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik yang berlandaskan pada nilai kekatolikan dan kebangsaan; d. pengelolaan dan pengembangan unit penunjang; e. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan; f. perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan administrasi dan kegiatan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
