PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama...
Pasal 2
SMAKN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu keagamaan Katolik dan ilmu umum pada jenjang pendidikan menengah.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
