PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama...
Pasal 10
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipimpin oleh kepala yang berasal dari tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya atau oleh guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan. (2) Tenaga fungsional atau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. (3) Tata kelola unit penunjang SMAKN ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Judul Bagian Keenam BAB II diubah sebagai berikut:
