PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 85
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan Sekolah Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Ketua. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua. (4) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
