PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 84
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat pembuat komitmen Sekolah Tinggi menyimpan seluruh bukti transaksi Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
