PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 86
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap keuangan Sekolah Tinggi.
