PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium/bengkel/studio diselenggarakan oleh Program Studi. (2) Penyelenggaraan laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
