PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 71
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai agama Hindu, aturan hukum, dan budi pekerti dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya ditetapkan oleh Ketua.
