PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 69
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Jurusan atau Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Pengembangan Jurusan atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
