PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara; i. cuti di luar tanggungan negara; j. tugas belajar; atau k. meninggal dunia.
