PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan/atau d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
