PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Ketua dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
