PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANSWASTA
Badan Penyelenggara wajib memiliki lahan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a serta sarana dan prasarana sendiri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b kecuali angka 4 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak izin pendirian PTKS ditetapkan.
