Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANSWASTA
(1) Pendirian PTKS harus memenuhisyarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggisesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat minimum akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. analisis kelayakan potensi calon mahasiwa; b. kurikulum yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; c. Dosen paling sedikit 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi pada program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, dengan kualifikasi:
- paling rendah berijazah magister yang relevan dengan Program Studi;
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- bersedia bekerja penuh waktu dengan ekuivalensi paling sedikit37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
- belum memiliki NIDN atau NIDK; dan
- bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
- bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
d. tenaga kependidikan paling sedikit 3 (tiga) orang untuk setiap Program Studi pada program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk mengelola perpustakaan, dengan kualifikasi:
- paling rendah berijazah diploma tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. (3) Syarat minimum akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lahan untuk kampus PTKS yang akan didirikan dengan luas paling sedikit:
- 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk Universitas;
- 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) untuk Institut; atau
- 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk Sekolah Tinggi, dengan status hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Badan Penyelenggara yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai; b. memiliki sarana dan prasarana terdiri atas:
- ruang Dosen tetap berukuran paling sedikit 4 m2 (empat meter persegi) per orang;
- ruang administrasi dan kantor berukuran paling sedikit 4 m2 (empat meter persegi) per orang;
- ruang perpustakaan berukuran paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi) termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
- buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi;
- ruang laboratorium, komputer, dan sarana
praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan 6. ruang kuliah berukuran paling sedikit 2m2 (dua meter persegi) per mahasiswa. (4) Dalam hal lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kecuali angka 4belum dapat dipenuhi: a. Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan dan/atau prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan hak opsi yang dibuat di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan b. perjanjian sewamenyewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlangsung dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani.
