PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
