PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
