PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembanganrumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
