PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANSWASTA
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, pendirian PTKS wajib: a. menyertakan analisis kemampuan keuangan; b. rekomendasi Koperta; dan c. menyertakan surat pernyataan kesediaan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama.
