Pasal 11
BAB 3 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANSWASTA
(1) Pemenuhan syarat minimum akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dimuat dalam
dokumen Pendirian PTKS yang terdiri atas: a. studi kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis; b. kelayakanpotensi calon mahasiswa; c. ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. kemampuan pembiayaan untuk operasional perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; e. kebutuhan PTKS untuk mendukung pembangunan; f. kelayakansosial dan budaya; g. rencana induk pengembangan PTKS; h. rancangan susunan organisasi dan tata kerja; i. usulan pembukaan setiap Program Studi; j. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTKS dari Badan Penyelenggara; k. fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, meliputi:
- akta notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya oleh notaris;
- keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dan surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan akta notaris pendirian Badan Penyelenggara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- fotokopi sertifikat lahan yang akan digunakan oleh PTKS; l. laporan keuangan Badan Penyelenggara:
- tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
- dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; dan m. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan
dana investasi dan dana operasional dari PTKS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh ketua pembina, ketua pengurus, dan ketua pengawas Badan Penyelenggara.
