Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANSWASTA
(1) Badan Penyelenggara menyampaikan permohonan pendirian PTKS secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,Pasal10, dan Pasal 11. (2) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan pendirian PTKS kepada Badan Penyelenggara disertai dengan alasan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan terpenuhi, Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pemenuhan syarat minimum akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri MENETAPKAN izin pendirian PTKS berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
