PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANSWASTA
Pemimpin PTKS wajib: a. melaksanakansistem penjaminan mutu internal;
b. melaporkan ke pangkalan data pendidikan tinggi paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan; c. melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepadaDirektur Jenderal atau Sekretaris Jenderal melalui Education Management Information System dan pangkalan data pendidikan tinggi; dan d. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama.
