PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 34
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal PTKS tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), diberikan sanksi administratif sedang berupa: a. pemberhentian sementara bantuan pendidikan; atau b. pemberhentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. (2) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penundaan pemberian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain bagi PTKS. (3) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru; b. penundaan proses usul pembukaan Program Studi baru; dan c. penundaan pelaksanaan akreditasi.
