PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 35
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PTKS yang dikenai sanksi administratif sedang dan tidak memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berat berupa: a. penghentian pembinaan; dan/atau b. pencabutan izin. (2) PTKS yang dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan. (3) PTKS yang dikenai sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi tidak menghentikan pelanggaran dan tidak memenuhi
kewajiban, dikenai sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
