PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PTKS dan/atau Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal13 huruf c dan huruf d, dikenai sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan: a. Peringatan tertulis pertama diberikan rentang waktu 4 (empat) bulan untuk memenuhi kewajiban; dan
b. Peringatan tertulis kedua diberikan rentang waktu 2 (dua) bulan untuk memenuhi kewajiban.
