PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 25
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan; b. rekomendasi dari Koperta; dan c. surat keterangan status kepemilikan tanah.
