PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 26
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaporkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. akta notaris; dan
b. rekomendasi dari Koperta.
