PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 24
BAB 4 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Perubahan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21huruf c dilaporkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. akta notaris; b. berita acara perubahan penyelenggara; dan c. rekomendasi dari Koperta.
